Desa Randuagung

Kec. Kebomas
Kab. Gresik - Jawa Timur

Artikel

Persyaratan Akta Kematian

Administrator

31 Oktober 2021

357 Kali dibuka

  1. Formulir F2.01 (Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di wilayah NKRI) [Download F2.01]
  2. Kartu Keluarga (KK) [ASLI] atau [COPY] jika almarhum tidak terdaftar didalam (KK)
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP-EL) Pelapor
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP-EL) Saksi 1 & 2 (Foto Atas Bawah)
  5. Surat kematian dari RS/Puskesmas jika meninggal di RS/Puskesmas
  6. Formulir F1.06 (Perubahan Biodata) [Download F1.06]

Komentar yang terbit pada artikel "Persyaratan Akta Kematian"

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

H. KHAMBALI

Sekretaris Desa

PRADITA NUANSA PUTRA

Kaur TU & Umum

RR. LILIK AGUSTIN

Kaur Keuangan

ENIK SUNARSIH

Kasi Pemerintahan

BESTSTARY MAULIDAR, S.H.

Kasi. Kesejahteraan

AHMAD HALIM

kasi pelayanan

MUDIB ANSORI, S.AP

Kaur Perencanaan

FITRIKA AULIA PUTRI, S.Ak.

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Randuagung

Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur

Komentar

Statistik Pengunjung

Hari ini:153
Kemarin:302
Total:80.165
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:104.23.197.44
Browser:Mozilla 5.0

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.1614488859215735
Longitude:112.62369006872179

Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik - Jawa Timur

Buka Peta

Wilayah Desa