Website Resmi
Desa Randuagung
Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik - Jawa Timur
Administrator | 14 Oktober 2026 | 7 Kali dibuka
Artikel
Administrator
14 Oktober 2026
7 Kali dibuka
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi
menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Keterbukaan Informasi Publik merupakan aspek yang penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara transparan. Oleh karena itu adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat dapat terlaksana apabila adanya jaminan akan Keterbukaan Informasi Publik.
Statistik Desa
Populasi
8045
Populasi
7868
Populasi
0
Populasi
15913
8045
LAKI-LAKI
7868
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
15913
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
H. KHAMBALI
Sekretaris Desa
PRADITA NUANSA PUTRA
Kaur TU & Umum
RR. LILIK AGUSTIN
Kaur Keuangan
ENIK SUNARSIH
Kasi Pemerintahan
BESTSTARY MAULIDAR, S.H.
Kasi. Kesejahteraan
AHMAD HALIM
kasi pelayanan
MUDIB ANSORI, S.AP
Kaur Perencanaan
FITRIKA AULIA PUTRI, S.Ak.
Desa Randuagung
Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Menu Kategori
Arsip Artikel
412 Kali dibuka
Desa Randuagung Resmi Launch "BUMDes Mart" Sebagai Bentuk Pengoptimalan...
395 Kali dibuka
Persyaratan Layanan Penerbitan KTP ...
346 Kali dibuka
PELATIHAN DIGITAL MARKETING KEPADA UMKM...
336 Kali dibuka
Membangun Desa Lewat Gotong Royong...
334 Kali dibuka
Mahasiswa KKN UISI Gelar Sosialisasi Terkait Pembukuan Pada Pelaku...
22 Oktober 2026
Cegah Bahaya Narkoba dan Kenakalan Remaja, Pemdes Randuagung...
04 Juni 2026
Launching Pasar Ahad Jajan Jadul Desa Randuagung Meriahkan Ecopark...
25 Mei 2026
Wujud Kepedulian Sosial, PT Petrokimia Kayaku Hadirkan Bantuan...
19 Mei 2026
Penyaluran Dana Pemberian Makanan Tambahan (PMT) dan Insentif...
27 April 2026
Haul Mbah Midro di Dusun Setingi Desa Randuagung Kecamatan Kebomas...
Agenda
Belum ada agenda terdata
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 110 |
| Kemarin | : | 289 |
| Total | : | 93.294 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 104.23.243.112 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Komentar yang terbit pada artikel "Profil PPID"